Lembaga : LKMD
Pengurus | Nama Pengurus |
Ketua | Edi Sunarko |
Wakil Ketua | Pipit Puspita |
Informasi Kontak | |
Alamat | JL. Raya Kalimantan No 123, Kota Baru, Kal Selatan |
Telepon | 0980975859 |
Tugas Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa :
Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan masyarakat antara lain :
Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat;
dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Masyarakat antara lain :
Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
Penyusunan rencana pelaksana, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
dan pemberdayaan hak politik masyarakat.
Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa, antara lain :
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat;
dan membantu dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.