Lembaga : LKMD

Pengurus Nama Pengurus
Ketua Edi Sunarko
Wakil Ketua Pipit Puspita
Informasi Kontak
Alamat JL. Raya Kalimantan No 123, Kota Baru, Kal Selatan
Telepon 0980975859

Tugas Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa :

Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan masyarakat antara lain :

Menyusun  rencana pembangunan secara partisipatif;

melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;

Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat;

dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Masyarakat antara lain :

Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;

Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;

Penyusunan rencana pelaksana, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;

Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;

dan pemberdayaan hak politik masyarakat.

Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa, antara lain :

memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;

mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat;

dan membantu dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.